EBuzz – PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait sejumlah permintaan penjelasan tambahan yang diajukan oleh otoritas bursa. Penjelasan tersebut meliputi profil calon pengendali baru, hubungan bisnis, hingga aktivitas usaha terkini perseroan.
Dalam surat bernomor 011.27/KOKA-IND/X/2025 yang diterbitkan pada 24 Oktober 2025, KOKA menindaklanjuti permintaan BEI sebagaimana tercantum dalam surat S-12028/BEI.PP1/10-2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
Direktur Utama KOKA, Gao Jing, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan komprehensif kepada BEI mengenai struktur kepemilikan Ningbo Lixing Enterprise Management Co. Ltd (NLEM) yang menjadi calon pengendali baru perusahaan.
“Kami memastikan seluruh informasi mengenai struktur kepemilikan NLEM disampaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal,” ujar Gao Jing dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025). (27/10).
Gao Jing menegaskan bahwa seluruh proses klarifikasi dan keterbukaan informasi dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance serta untuk memastikan kepercayaan investor tetap terjaga.
“Langkah ini juga sekaligus memperlihatkan keseriusan perusahaan dalam memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas bursa,” tegasnya.
Struktur Kepemilikan NLEM dan Calon Pengendali Baru

KOKA menjelaskan, Chen Liwei dan Youli Ye masing-masing memiliki 50% kepemilikan saham di NLEM, dengan Chen Liwei bertindak sebagai Ultimate Beneficial Owner (UBO). Sementara itu, Liqin Group disebut sebagai mitra bisnis strategis NLEM baik di Tiongkok maupun di Indonesia.
Perseroan juga menegaskan pengalaman profesional Chen Liwei, yang sebelumnya menjabat sebagai Manajer di Ningbo Lygend International Trading Co., Ltd sejak Januari 2020 hingga Juni 2021.
Menjawab pertanyaan BEI mengenai potensi kolaborasi dengan kontraktor lokal non-Tiongkok, KOKA mengakui adanya sejumlah tantangan dalam membangun kerja sama dengan perusahaan nasional.
Menurut perseroan, hambatan tersebut meliputi perbedaan budaya kerja, rekam jejak kontraktor lokal yang lebih kuat, serta kebijakan pemerintah yang mengutamakan pelaku usaha dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan.

