Indosat Ubah Struktur Deal Serat Optik, Raup Laba Bersih Rp1,64 Triliun

Indosat Ubah Struktur Deal Serat Optik, Raup Laba Bersih Rp1,64 Triliun
Bacakan Artikel

EBuzz - PT Indosat Tbk (ISAT) mengubah struktur transaksi serat optik bersama PT Aplikanusa Lintasarta dan PT Ainfrastruktur Indonesia Raya. Perseroan memindahkan jalur transaksi dari perusahaan terbuka ke perusahaan tertutup. Manajemen menyampaikan langkah ini dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Struktur Lebih Ringkas, Tujuan Tetap

Manajemen menyebut perubahan ini menyederhanakan struktur dan proses pelaksanaan transaksi. Tujuan utamanya tidak berubah, yakni membentuk dan mengembangkan platform infrastruktur serat optik independen bersama investor. Perseroan mengambil keputusan setelah mengevaluasi lebih lanjut struktur yang semula direncanakan bersama investor.

Struktur baru ini membuka ruang bagi Indosat untuk memonetisasi sebagian nilai ekonomis bisnis serat optiknya. Perseroan tetap mempertahankan kepemilikan signifikan di bisnis tersebut.

Skema Penjualan dan Inbreng Saham

Indosat menjual 11.707.828 saham PT Infra Fiber Teknologi (IFT), setara 84,9% dari modal ditempatkan dan disetor, kepada PT Nusantara Fiber Teknologi (NFT). Indosat bersama Lintasarta juga melakukan inbreng atas 2.083.223 saham IFT, setara 15,1%, kepada NFT dengan imbalan saham NFT.

Hasil akhirnya, investor menguasai 50,1% saham NFT. Indosat dan Lintasarta secara bersama-sama memegang 49,9%. NFT kini menjadi pemegang hampir seluruh saham IFT, sehingga Indosat dan Lintasarta mempertahankan kepentingan di IFT secara tidak langsung melalui NFT.

IFT bergerak di bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel. NFT memiliki lini usaha lebih luas, mencakup telekomunikasi kabel, aktivitas perusahaan holding, dan konsultasi manajemen. Setelah transaksi jual beli dan inbreng rampung, perseroan akan mengubah susunan direksi dan dewan komisaris di kedua entitas.

Dampak Keuangan: Laba Sekali Waktu

Transaksi dekonsolidasi IFT menghasilkan keuntungan bersih Rp1,64 triliun. Perseroan mengakui laba itu saat penyelesaian transaksi dan mengklasifikasikannya sebagai non-recurring, sehingga tidak berulang pada periode berikutnya.

Ke depan, transaksi sale-and-leaseback atas aset serat optik akan membebani laporan keuangan perseroan. Indosat harus mengakui beban sewa sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Baca Juga Tunggu Pernyataan Efektif OJK, Dirut IRSX Tegaskan Right Issue On The Track

Perizinan dan Rencana Korporasi

Indosat menegaskan IFT dan NFT telah mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengalihan aset jaringan kabel optik dari Indosat dan Lintasarta kepada IFT melalui mekanisme inbreng juga sudah dilaksanakan.

Manajemen memastikan perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam 12 bulan mendatang. Indosat juga menyatakan tidak menyimpan informasi material lain yang belum dibuka ke publik dan dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham.