EBuzz – PT First Media Tbk (KBLV) buka suara terkait volatilitas pergerakan transaksi saham perseroan. Manajemen menegaskan tidak terdapat informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi pergerakan harga saham maupun keputusan investasi investor.
Sekretaris Perusahaan First Media, Harianda Noerlan, mengatakan seluruh informasi material yang wajib disampaikan kepada publik telah dipenuhi sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik serta Peraturan BEI Nomor I-E.
“Sampai dengan saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal,” ujar Harianda dalam keterbukaan informasi, Selasa (21/7/2026).
Aksi Korporasi First Media

Perseroan juga memastikan tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.
“Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk dalam jangka waktu paling sedikit tiga bulan ke depan, yang dapat berpengaruh terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa,” jelasnya.
Harianda menegaskan, manajemen menyatakan tidak mengetahui adanya perubahan kepemilikan maupun aktivitas penjaminan saham oleh pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024.
Selain itu, Perseroan juga telah berkoordinasi dengan pemegang saham utama dan memastikan belum terdapat rencana transaksi tertentu yang berkaitan dengan kepemilikan saham di First Media.

“Perseroan tidak mengetahui adanya informasi dari pemegang saham utama mengenai rencana transaksi tertentu yang akan dilakukan sehubungan dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan,” kata Harianda.
Baca Juga : Perkuat Kepercayaan Investor, Anak Usaha WIFI Lunasi Obligasi dan Sukuk Rp1,53 Triliun
Manajemen memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan normal serta prinsip keterbukaan informasi kepada publik tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

