Restrukturisasi Utang, Anak Usaha MEDC Terbitkan Obligasi US$400 Juta

EBuzz – Medco Cypress Tree Pte. Ltd., yang merupakan anak perusahaan PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) melalui Medco Strait Services Pte. Ltd., menerbitkan surat utang (obligasi) senilai US$ 400 juta.

Obligasi ini memiliki tingkat bunga 8,625% dan akan jatuh tempo pada tahun 2030. Penerbitan surat utang ini dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia dan tunduk pada Rule 144A dan Regulation S berdasarkan U.S. Securities Act.

Corporate Sekretaris MEDC, Siendy K. Wisandana, menjelaskan bahwa surat utang ini dijamin oleh perusahaan induk (MEDC) dan beberapa anak perusahaannya. Nantinya, dana bersih yang diperoleh dari penerbitan obligasi ini, setelah dikurangi biaya Interest Reserve Account (IRA) dan biaya lainnya sesuai ketentuan dalam Indenture, akan dipinjamkan kepada MEDC dan/atau anak perusahaan terkendali lainnya.

“Dana tersebut akan digunakan, bersama dengan kas internal yang tersedia, untuk melakukan tender, membiayai kembali, atau membayar kembali utang yang ada saat ini,” ujar Siendy dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Dirinya pun menegaskan, utang yang akan direstrukturisasi tersebut termasuk Surat Utang Senior yang jatuh tempo pada tahun 2026 yang diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte. Ltd dan Surat Utang Senior yang jatuh tempo pada tahun 2027 yang diterbitkan oleh Medco Bell Pte. Ltd. Adapun, mekanisme restrukturisasi dapat berupa tender, pelunasan, atau bentuk pembelian lainnya.

“Dana obligasi ini juga berpotensi digunakan untuk mengganti fasilitas committed yang saat ini belum ditarik, termasuk premi, bunga akrual, serta biaya atau pengeluaran terkait lainnya,” tegasnya.

Manajemen MEDC menegaskan, penerbitan surat utang ini bukan merupakan penawaran umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain itu, penerbitan ini juga bukan merupakan penerbitan surat utang tanpa melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini