Ratu Prabu (ARTI) Bantah Jual Rig 460K, Begini Penjelasannya

EBuzz – PT Ratu Prabu Energy Tbk (ARTI) membantah kabar penjualan satu unit rig tipe 460K Snubbing Unit milik anak usahanya, PT Lekom Maras, senilai US$2,5 juta. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Direktur PT Ratu Prabu, Derek Prabu Maras, yang menyebut berita tersebut sebagai hoaks.

“Di sini saya mau jelaskan rig 460 belum dijual, tapi ada berita bahwa itu dijual. Saya mau menjelaskan bahwa rig itu masih berjalan di Iran dan bekerja sama untuk Iranian Oil Company masih berjalan sampai hari ini. Jadi, berita rig tersebut dijual adalah berita hoaks,” kata Derek, usai konferensi pers di kantornya, Sabtu (22/3/2025). (23/3).

Sementara itu, mewakili Perry Cornelius Sitohang SH, sebagai kuasa hukum Derek Prabu Maras, Yuli Yanti Hutagaol SH, MH menuturkan bahwa pemberitaan yang selama ini menyebut bahwa Rig 460 itu di jual oleh kliennya merupakan berita bohong.

Senada dengan Derek, kuasa hukumnya, Yuli Yanti Hutagaol SH, MH, menegaskan bahwa pemberitaan penjualan Rig 460K adalah bohong. Ia meminta media yang memberitakan kabar tersebut untuk segera menghapus berita tersebut.

“Saya mohon pemberitaan soal penjualan rig 460 dijual itu untuk segera di-takedown, karena dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum terkait dengan pemberitaan bohong itu,” ujar Yuli Yanti Hutagaol.

PT Ratu Prabu merupakan perusahaan induk dari PT Ratu Prabu Energy Tbk dan PT Lekom Maras. Perusahaan ini merupakan pemegang saham terbesar, yaitu 90%, di kedua anak usahanya.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini