Restrukturisasi Utang Memanas, OJK Telisik Dugaan Pemalsuan Lapkeu Ratu Prabu Energy

EBuzz – Rencana restrukturisasi utang antara PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Energy Tbk (ARTI) kepada PT Bank Mega Tbk (Bank Mega) yang tak kunjung terealisasi, berbuntut panjang. Derek Prabu Maras, melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan pemalsuan laporan keuangan Ratu Prabu ke Polres Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Derek Prabu Maras, Yuli Yanti Hutagaol SH, MH, menjelaskan bahwa akar permasalahan ini bermula dari keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diterima PT Lekom Maras pada tahun 2019. Akibatnya, Ratu Prabu dan Lekom Maras wajib melunasi utang kepada Bank Mega.

“Utang tersebut lalu dibayar oleh klien saya Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras berupa penyerahan aset jaminan (AYDA) kepada Bank Mega,” kata Yuli Yanti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/3/2025). (27/3).

Akibat pembayaran tersebut, Ratu Prabu dan Lekom Maras memiliki utang kepada Derek Prabu Maras dan Burhanuddin Maras. Utang Ratu Prabu kepada Derek Prabu Maras sebesar Rp29.142.411.100, sementara utang Lekom Maras kepada Derek Prabu Maras mencapai Rp597.911.620.301.

“Jika ditotal, utang anak perusahaan PT Ratu Prabu Energy Tbk dan Lekom Maras ke Derek Prabu Maras mencapai kurang lebih Rp627 miliar, sedangkan utang perseroan ke Burhanuddin Bur Maras hanya sebesar Rp116 miliar,” jelasnya.

Yuli Yanti menambahkan bahwa utang tersebut diperoleh dari penyerahan aset Derek Prabu Maras dan Burhanuddin Maras, yang seharusnya dikonversi menjadi saham.

“Sesuai dengan perjanjian novasi tertanggal 29 September 2020 dan perjanjian restrukturisasi utang menjadi saham tertanggal 31 Maret 2021, maka Derek Prabu Maras akan menjadi pemegang saham mayoritas di PT Ratu Prabu Energy Tbk dan PT Lekom Maras,” ungkap Yuli.

Namun, laporan keuangan Ratu Prabu tahun 2024 menyatakan bahwa Derek Prabu Maras menerima hasil lelang sebesar Rp96.025.000.000, dengan selisih lebih nilai utang hasil lelang sebesar Rp15.679.910.241. Derek Prabu Maras membantah hal tersebut dan melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan polisi LP/55/I/2025 tertanggal 6 Januari 2025.

Selain itu, Derek Prabu Maras juga telah melakukan pertemuan daring dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Februari 2025 untuk mengklarifikasi laporan keuangan Ratu Prabu dari tahun 2022 hingga 2024 terkait penyelesaian utang tertanggal 30 April 2021.

“Kami sudah bertemu juga dengan pihak OJK dan kami sudah sampaikan ke OJK untuk segera dilakukan audit independen,” tutupnya.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini