EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai terkait kolaborasi pengaturan dan pengawasan aset digital.
Penandatanganan dilakukan pada 13 November 2025 dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola industri aset virtual yang berkembang pesat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kesamaan mandat antara OJK dan VARA menjadi fondasi kuat bagi terbentuknya kolaborasi ini.
“Karakter aset digital yang lintas batas menuntut adanya koordinasi yang erat antarotoritas pengawas. Kemitraan ini membantu mendorong interoperabilitas, memperkuat implementasi standar AML/CFT, serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset digital,” jelas Hasan. (14/11).
Hasan menambahkan, kemitraan tersebut diharapkan dapat meningkatkan koordinasi regulator dua yurisdiksi yang sama-sama memiliki peran penting dalam ekosistem aset digital.
“Indonesia kini menjadi salah satu pasar ritel terbesar untuk aset kripto dan instrumen digital lainnya, sementara Dubai dikenal sebagai pusat global bagi pelaku jasa aset virtual, investor internasional, serta talenta digital,” imbuhnya.
Pertemuan Bilateral OJK dengan VARA

Melalui MoU ini, OJK sebagai otoritas jasa keuangan terintegrasi di Indonesia akan memperdalam kolaborasi dengan VARA, regulator pertama di dunia yang memiliki mandat khusus untuk mengawasi aset virtual.
“Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, penguatan kapasitas regulator, diskusi kebijakan, mekanisme pengawasan lintas batas, hingga dukungan investigasi dan bantuan teknis,” papar Hasan.
Sementara itu, CEO VARA, Matthew White, menegaskan bahwa hubungan strategis ini menyatukan dua pasar aset virtual yang berkembang pesat dalam visi bersama.
White menilai, kerja sama terstruktur dalam aspek pengawasan, penegakan hukum, dan pertukaran data dapat menjadi standar baru bagi regulasi aset digital secara global.
“Kemitraan ini tidak hanya memperkuat perlindungan investor dan mitigasi risiko kejahatan keuangan, tetapi juga membangun kerangka kerja yang memungkinkan pelaku industri beroperasi dengan kepastian dan kepatuhan tinggi,” ujarnya.
Penandatanganan MoU tersebut juga disertai pertemuan bilateral dan rangkaian diskusi kebijakan antara kedua otoritas untuk memperkuat koordinasi pengawasan aset virtual di masa mendatang.

