Peran Influencer Keuangan Kini Diatur Ketat, Begini Aturan Main dari OJK

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan peraturan baru terkait peran pegiat media sosial atau influencer dalam industri pasar modal melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 106 hingga 109 dan mengatur kewajiban serta batasan bagi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang bekerja sama dengan influencer.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memitigasi risiko penyalahgunaan informasi dan potensi penipuan dalam promosi maupun rekomendasi investasi di media sosial.

“Pengaturan ini penting untuk mencegah terjadinya fraud atau informasi menyesatkan yang dapat merugikan investor ritel. Bukan hanya perusahaan efek yang bisa dikenakan sanksi jika melanggar, tetapi juga para influencer yang terlibat,” jelas Inarno. (5/8).

Untuk itu, ke depan kata Inarno, OJK berencana menyusun regulasi khusus terkait aktivitas influencer atau pegiat media sosial di bidang keuangan. Dalam penyusunan tersebut, nantinya OJK akan meminta masukan dari masyarakat.

“Hal ini guna memastikan regulasi tersebut dapat mengakomodasi perkembangan teknologi informasi sekaligus melindungi kepentingan investor,” sambungnya.

OJK : Influencer Keuangan harus Punya Izin Resmi

Selain itu, Inarno juga akan menindak tegas bagi influencer keuangan yang terindikasi melakukan tindak pidana pasar modal. Menurutnya, tidak ada tempat bagi para pegiat sosial media keuangan yang menyebarkan informasi secara hoax.

“OJK juga memperingatkan bahwa influencer yang terindikasi melakukan tindak pidana pasar modal seperti penipuan, tipu muslihat, atau menyebarkan informasi palsu terkait investasi, akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Inarno.

Sebagai informasi, dalam POJK baru tersebut dijelaskan bahwa, Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) diwajibkan membuat perjanjian tertulis saat menjalin kerja sama dengan influencer keuangan dan memastikan bahwa pegiat sosial media harus memiliki izin yang sesuai. Apabila, untuk pegiat sosial media yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izinsebagai mitra pemasar PPE.

Kemudian, untuk pegiat sosial media yang memberikan analisis ataurekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izinsebagai penasihat investasi.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini