Pasar Derivatif RI Diproyeksi Melonjak, OJK Rilis Aturan Main Baru hingga 2030

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan dua panduan strategis jangka panjang, yakni Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030.

Langkah ini diambil sebagai upaya sistematis untuk memperdalam pasar keuangan, memperketat proteksi terhadap investor, serta mengakselerasi pendanaan berbasis lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) demi menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Roadmap ini diproyeksikan menjadi katalis dalam mencapai target net zero emission Indonesia pada tahun 2060 atau lebih awal melalui sektor jasa keuangan yang lebih kompetitif.

“Penerbitan kedua roadmap ini menegaskan komitmen OJK dalam membangun sektor jasa keuangan yang inklusif, efisien, dan berdaya saing, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan nasional, termasuk target net zero emission Indonesia pada tahun 2060 atau lebih cepat, serta amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujar Hasan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga : OJK Perkuat Perlindungan Investor di Pasar Modal Lewat Regulasi Baru

Kata Hasan, dalam roadmap Pengembangan Pasar Derivatif, OJK menetapkan empat pilar utama. Pilar pertama berfokus pada pelindungan investor melalui klasifikasi ritel dan profesional yang terintegrasi dengan single investor identification (SID), pembatasan leverage, serta penerapan negative balance protection.

Pilar kedua menyasar harmonisasi pengawasan intermediari, pilar ketiga pada pengembangan variasi produk kontrak derivatif baru, dan pilar keempat diarahkan pada efisiensi infrastruktur bursa serta lembaga kliring agar mencapai standar internasional Qualifying CCP.

“Melalui kedua roadmap ini, OJK berharap tercipta sinergi yang kuat antara pengembangan instrumen keuangan, peningkatan pelindungan investor, serta penguatan pendanaan dan investasi berkelanjutan,” pungkasnya.

Penyusunan Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif

Ia menambahkan, penyusunan panduan ini turut melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari kementerian, lembaga, SRO, asosiasi industri, hingga mitra pembangunan internasional seperti Asian Development Bank (ADB), guna memastikan ekosistem pasar modal Indonesia selaras dengan standar global.

Sementara itu, roadmap Pasar Modal Berkelanjutan 2026–2030 menempatkan aspek ESG sebagai motor penggerak investasi. Berdasarkan data per Desember 2025, akumulasi penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan di Indonesia telah menembus angka US$ 4,43 miliar atau setara Rp74,14 triliun.

Komposisinya didominasi oleh tema lingkungan (green) sebesar 42,72%, diikuti tema sosial sebesar 28,82%, keberlanjutan sebesar 26,44%, dan sustainability-linked sebesar 2,02%. Melalui roadmap ini, OJK memproyeksikan pertumbuhan penerbitan instrumen tersebut rata-rata sebesar 55,11% per tahun.

Baca Juga : Bursa RI Tetap di Secondary Emerging Market, OJK: Kredibilitas Kita Kuat

Sedangkan, sektor reksa dana berbasis ESG juga menunjukkan tren positif dengan nilai Assets Under Management (AUM) mencapai US$ 596,96 juta atau setara Rp9,98 triliun per akhir 2025. Produk ini didominasi oleh reksa dana indeks sekitar 52,88%, reksa dana pendapatan tetap 18,21%, dan exchange traded fund atau ETF 17,46%. OJK memproyeksikan pertumbuhan AUM reksa dana ESG rata-rata sebesar 14,36 persen per tahun hingga 2030.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini