OJK : Tahun 2026 Jadi Ujian Terberat bagi Pasar Modal RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tahun 2026 menjadi salah satu periode paling berat bagi pasar modal Indonesia di tengah tekanan sentimen global, sorotan MSCI.
EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tahun 2026 menjadi salah satu periode paling berat bagi pasar modal Indonesia di tengah tekanan sentimen global, sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI), hingga persoalan transparansi kepemilikan saham yang membuat integritas pasar modal Tanah Air kembali dipertanyakan oleh para investor.
Di tengah kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang tahun 2026 sebagai momentum ujian besar bagi industri pasar modal Indonesia. Kendati demikian, ujian tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi periode bertahan dari tekanan, melainkan menjadi titik balik krusial untuk membawa pasar modal Indonesia naik kelas.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengibaratkan situasi pasar modal saat ini layaknya proses ujian yang harus dilalui seorang pelajar sebelum melangkah ke jenjang berikutnya.
"Tahun 2026 ini ujian yang terbesar bagi pasar modal, semoga kita lulus ujian. Kalau anak sekolah mereka kan ujian, kalau mereka lulus berarti naik kelas. Semoga pasar modal kita juga naik kelas," ujar Agus dalam Media Gathering Pasar Modal di Lombok, NTB, Sabtu (31/10/2026). (1/11).
Baca Juga : Soroti Kredibilitas Pasar Modal RI, ACMF Puji Reformasi Bursa
Agus menyampaikan, merespons berbagai tantangan struktural tersebut, OJK menyiapkan delapan program prioritas untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia. Reformasi ini mencakup empat klaster utama, yakni likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta penguatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Salah satu agenda utama dalam reformasi tersebut adalah memperketat keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner / UBO). OJK akan mendorong keterbukaan afiliasi pemegang saham serta publikasi konsentrasi kepemilikan saham (Shareholding Concentration / HSC), sementara pengawasan terhadap indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan saham turut diperkuat.
"Selain itu, klasifikasi investor akan diperluas dari sebelumnya sembilan kategori menjadi 39 subkategori, disertai kewajiban publikasi kepemilikan saham di atas 1%. Langkah ini krusial di tengah sorotan MSCI terhadap transparansi struktur kepemilikan saham emiten di Indonesia agar investor dapat mengidentifikasi struktur kepemilikan dan potensi konsentrasi saham secara lebih jelas," jelasnya.
Penegakan Hukum
Di samping aspek transparansi, OJK berupaya memperbaiki likuiditas perdagangan saham melalui penerapan ketentuan free float minimum sebesar 15% bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Sementara itu, emiten yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia diberikan masa transisi dengan ketentuan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 31 Maret 2026.
Bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut, OJK menyiapkan mekanisme khusus termasuk pemberian notasi khusus "P" serta pendampingan melalui pertemuan langsung dan klinik pendampingan. OJK juga menyiapkan perubahan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1, termasuk sebagai batas penolakan untuk saham dan Dana Investasi Real Estat (DINFRA) di pasar reguler dan pasar tunai.
"OJK menargetkan penyelesaian 32 kasus manipulasi pasar dan penyebaran informasi menyesatkan sepanjang tahun 2026, di mana sebanyak 26 kasus telah berhasil diselesaikan," tutup Agus.
Baca Juga : Kurang Telanjang Apa Pasar Modal Indonesia untuk MSCI?
Reformasi juga mencakup persiapan demutualisasi bursa efek melalui penerbitan regulasi dan pembenahan tata kelola, serta dorongan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, komite audit, dan sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.