OJK Keluarkan Pedoman Keamanan Perdagangan Aset Keuangan Digital

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar OJK Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2025 di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/8/2025) sebagai forum tahunan strategis untuk mengevaluasi perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sekaligus memperkuat kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan dalam membangun sektor jasa keuangan digital yang tangguh, aman, dan inklusif.

Dalam acara tersebut, OJK juga meluncurkan “Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia”, yang bertujuan memperkuat ketahanan platform terhadap ancaman siber, melindungi aset dan data konsumen, serta mendorong kepercayaan publik melalui kontrol keamanan yang transparan dan sesuai regulasi.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi untuk mempercepat adopsi teknologi di sektor jasa keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.

“Industri ini harus berkontribusi dalam memperluas basis investor dan konsumen, memperkaya pilihan instrumen keuangan, serta meningkatkan likuiditas pasar melalui inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya di Semarang. (13/8).

OJK Sebut Ada 30 Penyelenggara ITSK dan 23 Ekosistem Perdagangan Aset Digital

Hasan menekankan bahwa OJK Digination Day menjadi ruang kolaborasi konkret antara regulator, industri, dan masyarakat digital. Keberhasilan transformasi sektor keuangan, menurutnya, bergantung pada kemampuan seluruh pihak untuk berinovasi bersama.

“Sebagai motor inovasi, pelaku industri IAKD diharapkan terus menghadirkan produk dan layanan berbasis teknologi yang adaptif terhadap kebutuhan pasar,” imbuhnya.

Berdasarkan data OJK per Juli 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK dan 23 ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang telah mengantongi izin resmi. Angka ini menunjukkan tren pertumbuhan positif industri IAKD di Indonesia.

Sementara, perhelatan ini juga menandai dua tahun berdirinya Bidang Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) yang dibentuk pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK Digination Day 2025 diharapkan menjadi momentum penting untuk mempertegas arah kebijakan sektor keuangan digital Indonesia dalam mewujudkan ekosistem yang tangguh, adaptif, inklusif, dan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini