OJK Rilis Aturan Baru Penilaian Kepatutan di Sektor Kripto dan Keuangan Digital

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).

Regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola serta menjaga integritas penyelenggara sektor keuangan digital dan aset kripto di Indonesia. Penerbitan aturan ini merupakan respons atas pesatnya pertumbuhan teknologi informasi yang mendorong lahirnya berbagai inovasi di sektor jasa keuangan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa, OJK menilai pentingnya pengawasan ketat terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan komisaris dalam penyelenggara IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto).

“Penerapan tata kelola yang baik dan integritas tinggi dari pihak utama menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan digital,” tulis Ismail dalam keterangan resminya, Selasa (22/7).

Kata Riyadi, dalam POJK baru tersebut OJK mengatur mekanisme Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) serta penilaian kembali jika ditemukan pelanggaran atau indikasi gangguan integritas, reputasi, kompetensi, atau kelayakan keuangan dari pihak utama.

“Penilaian PKK ditujukan untuk memastikan bahwa pengelola atau pemilik penyelenggara IAKD benar-benar memenuhi persyaratan integritas, kelayakan keuangan, reputasi, dan kompetensi yang layak. Sementara itu, penilaian kembali akan dilakukan jika terdapat bukti atau indikasi ketidakwajaran yang berpotensi membahayakan stabilitas operasional entitas terkait,” tegasnya.

POJK di Sektor Kripto dan Keuangan Digital Berlaku 1 Oktober 2025

Melalui regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan berbasis teknologi, namun tetap menekankan pentingnya tata kelola dan integritas yang kuat.

“Dengan aturan ini, kami ingin memastikan bahwa ekosistem keuangan digital Indonesia dikendalikan oleh individu-individu yang kompeten dan memiliki integritas tinggi, demi keberlangsungan dan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Ismail.

POJK ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan menjadi implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan memberikan izin kepada penyelenggara IAKD melalui sistem yang terintegrasi.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini