EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai pengelolaan rekening nasabah, termasuk rekening dormant atau rekening yang tidak aktif.
Regulasi ini disusun untuk menyatukan kebijakan antarbank, memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir penyusunan.
“RPOJK ini sedang dalam proses finalisasi. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera diterbitkan,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 yang digelar secara daring, Kamis (9/10/2025). (10/10).
Menurut Dian, aturan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh bank dalam mengelola rekening nasabah, termasuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.
“OJK juga mengadopsi praktik terbaik (best practices) dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hong Kong, Australia, Bahama, dan Malaysia,” pungkasnya.
Seragamkan Kriteria Rekening Dormant antarbank

Dian menuturkan, selama ini terdapat perbedaan kriteria dan perlakuan terhadap rekening dormant di masing-masing bank. Status rekening tidak aktif sebelumnya hanya digunakan sebagai langkah administratif untuk kepentingan pengendalian internal.
Melalui aturan baru ini, OJK berupaya menyeragamkan definisi dan klasifikasi rekening agar pengawasan menjadi lebih efektif.
“Kategori rekening ini dikecualikan untuk rekening dengan tujuan khusus, seperti rekening penerimaan dana tertentu,” jelas Dian.
Sementara itu dalam RPOJK tersebut, OJK akan membagi rekening nasabah ke dalam tiga kategori utama yaitu rekening aktif, yakni rekening yang digunakan secara rutin untuk transaksi. Kemudian, rekening tidak aktif. Yaitu rekening yang jarang digunakan untuk kegiatan perbankan. Dan rekening dormant, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi sama sekali dalam jangka waktu tertentu.
OJK berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan tata kelola perbankan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional. Dengan adanya keseragaman kebijakan dan perlindungan hukum bagi nasabah, potensi penyalahgunaan rekening dormant dapat diminimalkan.

