OJK Bakal Berikan Sanksi Usai Namanya Dicatut PT Investindo Public Optima

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, termasuk penggunaan logo OJK dalam pamflet, iklan, atau bentuk komunikasi lain yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).

Dalam keterangan resminya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa, penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima, yang dikaitkan dengan penawaran jasa konsultasi atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO), adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan hukum.

“Penggunaan logo OJK tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ismail, Minggu (6/7/2025). (7/7).

OJK menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan identitas lembaga pengawas ini. OJK juga mengingatkan pentingnya perlindungan konsumen dan integritas pasar modal dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan sektor keuangan.

“Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang memberikan kewenangan kepada OJK dalam mengawasi kegiatan dan produk di pasar modal,” ucapnya.

Imbauan untuk Calon Emiten dan Pelaku Usaha

Ismail menambahkan, OJK mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, calon emiten, dan masyarakat umum agar selalu berhati-hati terhadap penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di OJK. Masyarakat diminta untuk hanya menggunakan jasa dari lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin resmi dari OJK.

“Jika menemukan informasi atau penawaran mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melapor melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum,” lanjut Ismail.

OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini