EBuzz-Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan status pemantauan khusus (special monitoring) untuk delapan emiten, yang akan efektif per 29 Agustus 2025. Pengumuman ini dikeluarkan dalam dokumen resmi BEI dengan nomor Peng-CK-00057/BEI.PLP/08-2025.
Daftar Emiten yang Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Berdasarkan data BEI, berikut adalah emiten yang berhasil keluar dari pemantauan khusus dan kini berpindah ke
Papan Pengembangan:
PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS)
PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP)
PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (HOPE)
PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)
PT Ginting Jaya Energi Tbk (WOWS)
PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI)
PT GTS Internasional Tbk (GTSI)
PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA)
Alasan Pencabutan Status Pemantauan Khusus
Mayoritas emiten ini, seperti BMAS, GGRP, dan DUTI, keluar dari pemantauan khusus karena kriteria nomor 7. Kriteria ini berkaitan dengan likuiditas rendah, di mana rata-rata nilai transaksi harian saham kurang dari Rp 5 juta dan rata-rata volume transaksi harian kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir. Setelah kriteria ini tidak lagi terpenuhi, mereka dapat keluar dari pemantauan khusus.
Sedangkan emiten seperti HOPE, PIPA, WOWS, dan GTSI berhasil keluar dari pemantauan khusus karena kriteria nomor 1. Kriteria ini merujuk pada harga rata-rata saham di Pasar Reguler yang kurang dari Rp 51. Selain itu, mereka juga memiliki likuiditas rendah, dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp 5 juta dan volume kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir.
Sementara itu, MINA berhasil keluar dari pemantauan khusus karena kriteria nomor 10. Kriteria ini diterapkan jika perdagangan efek suatu perusahaan dihentikan sementara (suspensi) selama lebih dari satu hari bursa karena aktivitas perdagangan.