EBuzz – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menanggapi laporan seorang nasabah yang mengaku kehilangan dana investasi sekitar Rp71 miliar.
Manajemen Mirae mengaku juga sudah mengetahui laporan nasabah yang beredar tersebut.
“Perusahaan menyatakan bahwa saat ini mereka sedang melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan OJK, SRO, serta PPATK untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai aturan,” tulis keterangan resmi Mirae Asset Sekuritas yang diterima media, Senin (1/12/2025).
Pihak Mirae Asset menegaskan bahwa mereka siap menempuh jalur hukum jika hasil investigasi menunjukkan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan nama baik perusahaan.
Temuan awal perusahaan menunjukkan adanya dugaan bahwa nasabah tersebut membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada pihak lain.
Baca juga: Komut Hermina Beli 1,05 Juta Saham HEAL di Harga Rp1.415 per Saham
Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keamanan dan dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan akun. Namun, temuan ini masih terus didalami.
Mirae Asset kembali mengingatkan seluruh nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan data akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, dan tidak memberikannya kepada siapa pun.
Perusahaan juga memastikan bahwa sistem dan platform perdagangan mereka tetap aman dan beroperasi normal.
Latar belakang laporan nasabah
Nasabah bernama Irman (70) melaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 28 November 2025, terkait dugaan illegal access pada akun sekuritasnya di Mirae Asset.
Kuasa hukumnya, Krisna Murti menyatakan kliennya kehilangan dana hingga Rp71 miliar.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, dan melibatkan sejumlah petinggi perusahaan sebagai terlapor.
Krisna menjelaskan bahwa sebelum kejadian, Irman memiliki portofolio saham seperti BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, hingga CDIA. Namun, saham tersebut hilang dan berganti dengan saham lain yang tidak pernah dibeli kliennya, seperti FILM dan NAYZ.
Krisna juga menyebutkan bahwa pihak sekuritas memang sudah berkomunikasi dengan kliennya, tetapi dinilai belum memberikan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan kasus tersebut. Ia meminta perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami nasabah.

