EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kembali membuka kode domisili investor domestik dan asing secara real time pada setiap akhir sesi I perdagangan, mulai bulan depan. Pembukaan kode domisili investor ini telah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyebut bahwa pembukaan kode domisili ini saat ini masih dalam tahap persiapan teknis, dan diharapkan bisa terealisasi sesuai rencana pada kuartal III-2025.
“Insya Allah bulan depan. Ini persiapan teknis, sih. Mudah-mudahan ya, doain saja lancar,” ujar Irvan kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Irvan menambahkan, melalui kebijakan baru ini, BEI akan menyajikan informasi domisili investor pada jeda perdagangan siang hari, yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar dalam menyusun strategi transaksi pada sesi berikutnya.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar modal Indonesia,” tambahnya.
OJK Beri Lampu Hijau untuk Pembukaan Kode Domisili Investor
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa, inisiatif ini merupakan bagian dari agenda peningkatan efisiensi dan transparansi perdagangan di bursa.
“OJK telah menyetujui dan senantiasa mendukung inisiatif penyempurnaan mekanisme perdagangan dan tetap melakukan review secara berkala atas efektivitas implementasi kebijakan tersebut untuk menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien,” kata Inarno dalam keterangannya.
Dengan kebijakan ini, pelaku pasar akan bisa melihat jumlah transaksi asing dan domestik yang terjadi pada sesi I, sehingga dapat merespons secara lebih cepat terhadap pergerakan dana global dan lokal.
“Diharapkan, langkah ini akan mendorong peningkatan aktivitas transaksi di sesi II dan menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih dinamis dan partisipatif,” tegasnya.
Sebagai informasi, BEI sebelumnya menutup akses publik terhadap kode broker pada 6 Desember 2021 dan kode domisili investor pada 27 Juni 2022. Kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan tata kelola pasar dan meminimalkan potensi tekanan psikologis dari pergerakan transaksi investor asing.
Namun, dengan pertimbangan kebutuhan pelaku pasar akan transparansi dan data perdagangan yang lebih terbuka, BEI akhirnya memutuskan untuk membuka kembali informasi domisili investor meski tetap belum mencabut penutupan kode broker.