EBuzz – Emiten transportasi dan perdagangan bahan bakar, PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS), resmi melakukan restrukturisasi utang bank melalui skema pengalihan kewajiban (novasi). Langkah ini diambil untuk memperkuat kondisi keuangan dan menjaga keberlanjutan usaha perseroan.
Sekretaris Perusahaan INPS, Jerry Erfansyah menjelaskan seluruh kewajiban utang bank perseroan telah dialihkan kepada anak usaha, PT Ekatama Raya.
“Restrukturisasi tersebut mulai berlaku efektif sejak 29 Desember 2025,” kata dia dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (14/1/2026).
Dia menilai pengalihan utang ini akan memberikan dampak positif terhadap likuiditas dan arus kas, sehingga perseroan memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis ke depan.
Baca juga: Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun untuk Tahun Buku 2025
Meski merupakan transaksi dengan pihak terafiliasi karena melibatkan anak perusahaan, dia menyatakan restrukturisasi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asal tahu saja, INPS bergerak di bidang angkutan barang khusus serta perdagangan BBM, BBG, dan LPG. Melalui restrukturisasi utang ini, dia berharap pengelolaan keuangan menjadi lebih efisien guna mendukung operasional di sektor energi dan logistik.
“Seluruh informasi material terkait restrukturisasi utang telah disampaikan secara transparan, serta tidak terdapat fakta penting lain yang belum diungkapkan kepada publik maupun pemegang saham,” tutup dia.
