EBuzz – PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) melakukan langkah efisiensi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 72 karyawan tetap, yang setara dengan 25% dari total tenaga kerja perseroan.
Keputusan tersebut diambil dengan alasan untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menekankan pentingnya transparansi bagi emiten. Pihaknya, meminta BANK untuk segera menyampaikan informasi material terkait PHK dan langkah-langkah solusi yang diambil perusahaan kepada publik melalui laman Keterbukaan Informasi BEI.
“Tapi, dalam hal itu terjadi dan dikategorikan informasi material, segera mereka harus menyampaikan, termasuk solusi yang akan diambil. Misalnya, kalau untuk PHK, bagaimana proses PHK tersebut tentunya akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Selain kewajiban menyampaikan informasi material, BEI juga menekankan agar BANK memastikan bahwa langkah PHK yang diambil tidak akan mengganggu kelancaran layanan dan operasional perseroan secara keseluruhan. Meskipun demikian, Nyoman menyatakan bahwa BEI menyerahkan sepenuhnya keputusan PHK tersebut kepada manajemen BANK untuk melakukan penilaian yang komprehensif.
“Itu kita berikan kebebasan kepada manajemen untuk melakukan assessment. Tapi, dalam hal itu terjadi dan dikategorikan informasi material, segera mereka harus menyampaikan (informasi),” tutup Nyoman.
Sebelumnya, Corporate Communication Bank Aladin Syariah, Melita Giovanni, telah memberikan keterangan terkait langkah PHK ini. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat (21/3/2025), Melita menyatakan bahwa PHK dilakukan sebagai bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Dirinya mengklarifikasi bahwa, total karyawan yang terdampak PHK berjumlah 130 orang. Namun, dari jumlah tersebut, sebagian merupakan karyawan berstatus kontrak yang bekerja melalui pihak ketiga atau vendor eksternal, dan bukan merupakan karyawan tetap Bank Aladin Syariah.
“Langkah PHK ini secara keseluruhan bertujuan untuk menciptakan struktur organisasi yang lebih lincah, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan nasabah,” ucapnya.