Free Float Bakal Naik ke 40%, OJK: Setuju Tapi Harus Bertahap

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi positif usulan Komisi XI DPR RI yang mendorong peningkatan porsi saham beredar di masyarakat (free float) hingga 40%. Namun, OJK menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak menimbulkan gejolak di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pada prinsipnya otoritas sepakat dengan tujuan peningkatan likuiditas pasar melalui kenaikan free float.

“Kalau misalnya setuju atau tidak, ya pasti kita setuju. Tapi tentu dilakukan bertahap,” ujar Inarno di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (7/10/2025).

DPR Dorong Free Float Saham Naik Jadi 40%

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa peningkatan porsi saham publik perlu segera diterapkan untuk memperkuat likuiditas dan kredibilitas Bursa Efek Indonesia di mata investor global.

Menurutnya, aturan free float sebesar 40% dapat menjadi langkah strategis untuk menyeimbangkan struktur kepemilikan saham dan memperluas partisipasi publik di pasar modal Indonesia.

“Ketentuan ini sebaiknya diperkuat melalui regulasi OJK. Negara-negara ASEAN lain sudah memiliki tingkat free float di atas 30%, sementara Indonesia masih relatif rendah,” jelas Misbakhun.

Ia menilai, dengan memperbesar porsi saham publik, aktivitas perdagangan saham di bursa akan meningkat, sekaligus mendorong kepercayaan terhadap emiten yang tercatat di pasar modal.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini