Emiten CPRO Lakukan Transaksi Afiliasi Sebesar Rp 9,56 Miliar

EBuzz – PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO) beserta entitas anak usaha yakni PT Kalma Prima Jaya (KPJ) melakukan transaksi afiliasi. Adapun, nilai total nilai transaksi tersebut sebesar Rp 9.567.775.200 yang mana itu belum termasuk pajak dan beban lainnya.

Wakil Direktur Utama PT Central Proteina Prima Tbk Indra Sakti menyatakan, transaksi yang dilakukan antar perseroan dan anak usaha tersebut meliputi penyewaan ruangan kantor dan gudang. Transaksi afiliasi ini telah dilakukan pada 20 September 2024, dan transaksi ini merupakan transaksi yang bersifat opex. Sehingga, perseroan wajib melakukan pelaporan ke OJK sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 8 POJK 42/2020.

“Perseroan dan KPJ menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan kantor dan gudang di mana perseroan menyewa ruangan tersebut untuk keperluan perseroan dan anak – anak perusahaannya. Perjanjian ini, berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai informasi, Perseroan dan KPJ memiliki kesamaan pemegang saham pengendali yaitu Keluarga Jiarayanon. Kepemilikan saham pada perseroan sebesar 45,27% dan kepemilikan di saham KPJ sebesar 99,9%.

spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini