economixbuzz Versi penuh
Nasional

Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan Akibat Kasus Penyadapan Ilegal, Begini Modusnya

Bareskrim Polri resmi menahan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Oleh Praditya 04 Nov 2026 10:39 3 menit baca

EBuzz - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menahan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP), di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Listyo sebagai tersangka dalam kasusĀ dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak (illegal access).

Selain Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri juga menahan dua orang perwira tinggi Polri lainnya yang telah berstatus tersangka, yakni Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta (ASN) dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso (EH).

"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026). (4/11).

Baca Juga : OJK Serahkan Temuan Aliran Dana Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

Komjen Pol. Asep menambahkan, penetapan ketiga tersangka didasarkan pada pembuktian ilmiah (Scientific Crime Investigation) serta prosedur manajemen penanganan perkara yang berlaku. Sementara itu, satu pihak lain berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata dia.

Modus Eks Kapolri

Bareskrim Polri menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memberikan perintah untuk melakukan tindakan penyadapan tanpa mengikuti tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam peladen (server) Lawful Intercept Management System tanpa melalui mekanisme verifikasi resmi. Penyadapan tersebut dilakukan terhadap nomor-nomor telepon yang tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," tegas Asep.

Selain penyadapan tanpa izin, para tersangka juga disangkakan memberi instruksi penghapusan berkas elektronik hasil penyadapan pada sistem komputer pada sekitar Oktober 2026 guna menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada computer system lines tersebut. Selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," lanjutnya.

Baca Juga : Bareskrim Tahan Eks Direktur BEI Terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik yang terdiri dari 11 unit telepon seluler, 1 unit komputer tablet (iPad), serta 4 buah media penyimpan data (flash disk).

"Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah," pungkas Asep.

Topik terkait
Bareskrim Polri Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Penyadapan