economixbuzz Versi penuh
Nasional

Pemerintah Pastikan Ekspor Satu Pintu Jalan Terus, Tanpa Aturan Baru

Oleh Clara 06 Oct 2026 08:50 2 menit baca

EBuzz - Pemerintah menegaskan skema penataan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis tetap berjalan sesuai kerangka kebijakan yang telah ditetapkan. Tidak ada perubahan aturan mendasar yang disiapkan menjelang implementasi penuh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan penegasan itu di kantornya, Senin (5/10/2026). Ia menepis spekulasi pasar soal revisi regulasi yang berpotensi mengubah arah kebijakan hilirisasi dan tata niaga ekspor.

"Enggak ada, enggak ada aturan baru," kata Airlangga.

Implementasi Tetap 1 Januari 2027

Pemerintah memastikan implementasi penuh ekspor komoditas SDA strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berlaku mulai 1 Januari 2027. Jadwal tersebut belum bergeser dari rencana awal. Skema ini memusatkan seluruh transaksi ekspor pada satu entitas, sehingga pemerintah dapat memperkuat kontrol atas volume, harga, dan arus devisa hasil ekspor.

Tiga Komoditas Strategis Tetap Wajib

Airlangga menegaskan cakupan komoditas tidak berubah. Batu bara, kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan ferro alloy tetap menjadi komoditas yang wajib diekspor melalui DSI.

"Kebijakannya masih 3 komoditas strategis," ujarnya.

Ketiga komoditas tersebut merupakan penyumbang utama penerimaan ekspor nonmigas Indonesia. Pelaku usaha di sektor ini selama ini menunggu kepastian cakupan kebijakan karena menyangkut kontrak jangka panjang, struktur pricing, dan kepatuhan terhadap kewajiban devisa hasil ekspor.

Evaluasi Sebelum Penerapan

Pemerintah tetap membuka ruang evaluasi sebelum tenggat berlaku. Airlangga menyebut evaluasi bertujuan memastikan skema satu pintu berjalan lancar dan tidak mengganggu kelancaran supply chain maupun arus perdagangan.

"Implementasi pada 1 Januari 2027 masih berlaku, kita akan evaluasi kemudian persiapan untuk 1 Januari," kata Airlangga.

Evaluasi itu akan menguji kesiapan operasional DSI sebagai pelaksana tunggal, termasuk mekanisme transaksi, logistik, dan koordinasi dengan eksportir. Hasilnya menentukan seberapa mulus transisi dari skema ekspor yang berlaku saat ini ke sistem terpusat.