economixbuzz Versi penuh
Nasional

Baleg DPR Sepakati RUU Satu Data Indonesia, Bentuk Penyelenggara Baru di Bawah Presiden

Oleh Clara 06 Oct 2026 08:49 3 menit baca

EBuzz - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil pembahasan RUU SDI yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Panja mencapai kesepakatan itu setelah membahas beleid tersebut secara intensif bersama pemerintah, yang diwakili Menteri PPN/Kepala Bappenas, pada 23, 24, 28, 29, 30 September, serta 1 dan 5 Oktober 2026.

Ketua Panja RUU SDI sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan hasil tersebut dalam Rapat Kerja Baleg dengan pemerintah di Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat itu mengagendakan pengambilan keputusan Tingkat I atas RUU SDI.

"Dalam rapat panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan tata kelola data nasional yang belum terintegrasi," kata Sturman.

Pembahasan 1.338 DIM

RUU SDI merupakan usul inisiatif DPR RI. Dalam Pembicaraan Tingkat I, pemerintah mengajukan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. Sturman menyebut DPR dan pemerintah memiliki kesamaan pandangan bahwa tata kelola data nasional harus terpadu, akurat, mutakhir, aman, dan berdaulat. Panja juga membuka ruang bagi masukan masyarakat selama pembahasan berlangsung.

Data Dasar Nasional Jadi Rujukan Kebijakan Fiskal

Panja mengatur Data Dasar Nasional (DDN) sebagai data yang dikuasai negara. DDN menjadi rujukan utama perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

Beleid ini juga mengatur tata kelola melalui Rencana Induk, Arsitektur, Manajemen, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh menteri, termasuk penetapan Data Prioritas Nasional.

Penyelenggara SDI Gantikan Badan Satu Data

Panja menyepakati pembentukan Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif terhadap Pembina Data, Produsen Data, dan Wali Data. Pemerintah wajib membentuk lembaga tersebut paling lama satu tahun setelah beleid berlaku.

RUU ini juga membagi kewenangan produksi dan pengelolaan data antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan. Musyawarah Data Desa atau Kelurahan berfungsi sebagai forum partisipatif untuk menyepakati Data Desa.

Seluruh Produsen Data dan Wali Data wajib menerapkan Standar Data, Metadata, Kode Referensi dan/atau Data Induk, serta Sistem Katalog Data Nasional. Panja menegaskan aturan ini tidak memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.

Keamanan Data dan Kedaulatan Digital

Di sisi teknologi, RUU SDI mengatur infrastruktur dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial. Panja mensyaratkan jaminan kedaulatan data nasional, keterlacakan, dan pengawasan manusia.

Lembaga di bidang keamanan siber dan persandian menetapkan Standar Keamanan Data. Panja juga memperkuat infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, dan audit kedaulatan data.

"RUU tersebut juga mengatur kewajiban pelaporan insiden paling lama 1 x 24 jam," ujar Sturman.

PNBP dan Pembatasan Transfer Lintas Yurisdiksi

Pemerintah dapat mengenakan biaya atas akses Data Terbatas sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, akses dan transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib mendapat persetujuan DPR RI.

Panja turut memasukkan ketentuan soal pendanaan, pemberian insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas. Penyelenggara SDI wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR RI.

Sengketa dan Sanksi

Masyarakat dapat memberi masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan partisipatif, dan berkontribusi data secara sukarela.

RUU SDI mengutamakan penyelesaian sengketa non litigasi. Mediasi berlangsung paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.

Untuk penegakan hukum, beleid ini memuat sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan. Panja menghapus Bab Larangan dan memindahkan substansinya ke Bab Ketentuan Pidana.

Panja juga menetapkan penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.