Pemerintah Lelang Sukuk Negara Rp10 Triliun, Delapan Seri Ditawarkan
EBuzz - Pemerintah menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara di pasar perdana domestik hari ini, Selasa (6/10/2026), dengan target indikatif Rp10 triliun. Kementerian Keuangan menawarkan delapan seri, terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Seluruh seri berstatus reopening.
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan lelang berpedoman pada PMK Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang SBSN di Pasar Perdana Domestik, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 65 Tahun 2026.
Seri Jangka Pendek hingga Panjang
Pemerintah melelang tiga seri SPN-S bertenor pendek, yakni SPNS23112026 yang jatuh tempo 23 November 2026, SPNS12042027 yang jatuh tempo 12 April 2027, dan SPNS07062027 yang jatuh tempo 7 Juni 2027. Seri tersebut memiliki tenor satu, enam, dan delapan bulan.
Untuk tenor menengah hingga panjang, Kemenkeu melelang PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038. Kelima seri itu jatuh tempo pada rentang 2028 hingga 2049.
Mekanisme Lelang
Bank Indonesia bertindak sebagai agen lelang dan menyelenggarakan sistem pelelangan. Lelang bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Pemerintah mengumumkan hasil lelang pada hari yang sama.
Secara prinsip, investor individu maupun institusi dapat mengajukan penawaran pembelian (bids). Dalam praktiknya, seluruh penawaran harus melalui Dealer Utama yang telah disetujui Kemenkeu. Dealer Utama dalam lelang ini mencakup Bank Mandiri, BNI, BRI, Standard Chartered, Citibank, Maybank, Bank Panin, HSBC, OCBC NISP, BCA, Trimegah Sekuritas, Bahana Sekuritas, dan Bank Permata. Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan juga dapat mengajukan penawaran.
Penentuan Harga
Pemenang yang mengajukan penawaran kompetitif membayar sesuai yield yang mereka ajukan. Pemenang yang mengajukan penawaran non-kompetitif membayar sesuai weighted average yield dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah berhak menjual seri SBSN dalam jumlah lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif.
Setelmen berlangsung pada 8 Oktober 2026, atau dua hari kerja setelah lelang (T+2). Peraturan Dirjen PPR Nomor 6/PR/2020 mengatur tata cara penawaran dan perhitungan harga setelmen.
Akad dan Underlying Asset
Pemerintah menerbitkan seri SPN-S dengan akad Ijarah Sale and Lease Back berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset seri SPN-S berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah disetujui DPR dan memenuhi persyaratan Pasal 2 ayat 4 PMK Nomor 99/PMK.08/2021. Adapun underlying asset seri PBS berupa proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 yang disetujui DPR melalui UU Nomor 17 Tahun 2025, sebagian berupa BMN.
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia bertindak sebagai penerbit. Badan hukum ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008 dan didirikan melalui PP Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.