EBuzz – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menerima relaas panggilan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait permohonan pailit yang diajukan oleh dua subkontraktornya, yaitu PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama.
Dalam keterbukaan informasi pada Jumat (5/12/2025), Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto menyampaikan, bahwa relaas panggilan tersebut diterima pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan nomor perkara 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
“Dalam perkara itu, PTPP tercatat sebagai termohon pailit terkait utang dalam proyek KSO PP–Urban,” kata dia dalam keterangan resminya yang dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Baca juga: BEI Gembok Saham INET, Ini Alasannya!
Adapun nilai yang ditagih dari dua subkontraktor PTPP tersebut adalah:
- PT Atap Perkasa (Pemohon Pailit I) adalah subkontraktor pekerjaan rangka dan penutup atap pada proyek Museum KCBN Muarajambi, dengan tagihan Rp4,03 miliar.
- CV Citra Pratama (Pemohon Pailit II) adalah subkontraktor pekerjaan plafon fibercellulosa dan kisi-kisi WPC dalam proyek yang sama, dengan permohonan pembayaran Rp6 miliar.
Agus menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif bersama kuasa hukumnya.
Dia pun memastikan bahwa permohonan pailit ini belum berdampak signifikan terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

