PTPP Kantongi Restu Pemegang Saham untuk Jalankan Restrukturisasi

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah mengantongi persetujuan pemegang saham untuk menjalankan rencana restrukturisasi perseroan.

PTPP Kantongi Restu Pemegang Saham untuk Jalankan Restrukturisasi
Management PT PP (Persero) Tbk. (PTPP)
Bacakan Artikel

EBuzz - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah mengantongi persetujuan pemegang saham untuk menjalankan rencana restrukturisasi perseroan. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Selasa, 15 September 2026.

RUPSLB dihadiri pemegang saham yang mewakili 3.220.165.244 saham atau 52,061% dari jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan perseroan. Dengan jumlah tersebut, kuorum rapat dinyatakan terpenuhi.

Pada agenda pertama, pemegang saham menyetujui usulan restrukturisasi perseroan. Sebanyak 3.175.987.651 saham atau 98,628% suara menyatakan setuju, sedangkan 44.177.539 saham tidak setuju dan 4.801.539 saham abstain.

Selain menyetujui restrukturisasi, RUPSLB memberikan kewenangan kepada pemegang saham Seri B dengan jumlah kepemilikan terbesar untuk memberikan persetujuan apabila diperlukan perubahan terhadap metode restrukturisasi yang dijalankan.

“Rapat menyetujui usulan restrukturisasi Perseroan serta memberikan wewenang kepada pemegang saham Seri B terbanyak untuk menyetujui perubahan metode restrukturisasi apabila diperlukan,” demikian keputusan RUPSLB PTPP, Rabu (16/9/2026). (17/9).

Fasilitas Pinjaman PTPP

Pada agenda kedua, pemegang saham menyetujui rencana perseroan untuk menerima fasilitas pinjaman jangka menengah dan jangka panjang dari lembaga perbankan dan/atau non-bank.

Persetujuan tersebut juga memperoleh dukungan 98,628% suara. Dengan keputusan itu, RUPSLB memberikan kuasa kepada Direksi PTPP untuk menandatangani perjanjian, akta, serta dokumen hukum yang diperlukan terkait fasilitas pinjaman tersebut.

"Rencana restrukturisasi PTPP sebelumnya telah memasuki tahap implementasi melalui penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) pada 10 September 2026," ungkap manajemen PTPP.

Dalam MRA tersebut, PTPP melakukan penataan kembali kewajiban perseroan sebagai bagian dari proses restrukturisasi.

Baca Juga : PTPP Kebut Rampungkan Tol Kataraja Seksi 1, Progres Tembus 94,9 Persen

Berdasarkan data, restrukturisasi tersebut berkaitan dengan kewajiban PTPP senilai Rp18,2 triliun yang melibatkan empat bank kreditur, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).