EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor KEP-68/D.05/2025 dan KEP-69/D.05/2024, yang berlaku efektif sejak 16 Januari 2025. Pengumuman pembubaran ini disampaikan melalui situs resmi OJK pada 14 Agustus 2025.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menjelaskan keputusan ini diambil atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang saat ini dalam proses likuidasi.
“Bersamaan dengan pembubaran tersebut, OJK juga menunjuk tim likuidasi untuk masing-masing dana pensiun. Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya diketuai oleh Abdul Bashit dengan anggota Ispariyanto,” tulis Wayan. (15/8).
Sementara itu, Tim Likuidasi Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, terdiri dari Marfiades sebagai ketua dan Ricky Akbar sebagai anggota. Kedua Tim Likuidasi beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.
OJK menyebut Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.