EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor KEP-68/D.05/2025 dan KEP-69/D.05/2024, yang berlaku efektif sejak 16 Januari 2025. Pengumuman pembubaran ini disampaikan melalui situs resmi OJK pada...