EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pengawasan sektor jasa keuangan, salah satunya melalui kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyediaan, Pertukaran, dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi.
Kerja sama yang terjalin ini menjadi langkah penting dalam mendukukng implementasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Di mana, OJK mewajibkan pendaftaran jaminan fidusia dalam setiap perjanjian pembiayaan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum. Melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, pengawasan terhadap kewajiban tersebut kini dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan efektif.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar mengatakan, PKS ini juga mendukung Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026, khususnya melalui integrasi data pemilik manfaat (beneficial ownership). Pertukaran data yang akurat diharapkan mampu meningkatkan integritas sektor jasa keuangan dengan memperkuat proses verifikasi dan validasi profil entitas badan hukum.
“OJK dan Ditjen AHU berkomitmen memperkuat kolaborasi melalui pemanfaatan data dan informasi yang saling terintegrasi. Langkah ini penting untuk memastikan efektivitas perizinan, pengawasan, serta menjaga kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional,” kata Agus. (24/7).
Tak hanya itu, kerja sama ini juga merupakan bentuk komitmen terhadap penerapan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, yang bertujuan mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
“Melalui inisiatif ini, OJK dan Ditjen AHU berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang semakin transparan, akuntabel, dan tahan terhadap berbagai risiko hukum maupun integritas di masa mendatang,” tegasnya.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar dan Sekretaris Ditjen AHU Widodo. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum RI yang telah ditetapkan sebelumnya pada 24 Januari 2025.

