Bursa RI Terancam Turun Kasta, FTSE Pantau Reformasi Pasar Modal Indonesia

EBuzz – Lembaga penyedia indeks global, FTSE Russell, secara resmi mengonfirmasi kenaikan status Vietnam dari pasar perbatasan (frontier market) menjadi pasar negara berkembang (emerging market) Langkah ini sekaligus menempatkan Vietnam sejajar dengan negara-negara ekonomi besar seperti India dan China.

Keputusan strategis ini menandai babak baru bagi pasar modal Vietnam yang dijadwalkan akan masuk ke dalam indeks ekuitas global FTSE Russell secara bertahap mulai 21 September 2026 hingga tahun 2027.

Dalam pernyataan resminya, pihak FTSE Russell menyampaikan bahwa Dewan Tata Kelola Indeks merasa puas dengan kemajuan yang telah dicapai dalam menerapkan model broker global, yang sangat penting untuk mendukung replikasi indeks bagi para investor internasional.

Meskipun indeks saham acuan Vietnam sempat terkoreksi 6 persen sejak awal tahun akibat sentimen geopolitik di Timur Tengah, performa fundamental ekonomi Vietnam tetap solid dengan catatan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dan kenaikan indeks mencapai 41 persen pada tahun 2025 lalu.

“Dewan Tata Kelola Indeks FTSE Russell menyatakan bahwa kenaikan peringkat ini didasarkan pada kemajuan signifikan Vietnam dalam memberikan akses yang lebih luas bagi broker global,” kata FTSE seperti dikutip Reuters, Selasa (7/4/2026). (8/4).

Reformasi Pasar Modal RI

Berbanding terbalik dengan pencapaian Vietnam, FTSE Russell justru memberikan catatan serius terhadap pasar modal Indonesia. Lembaga tersebut memutuskan untuk tetap mempertahankan status Indonesia sebagai pasar negara berkembang sekunder tanpa perubahan, namun memberikan peringatan mengenai pemantauan intensif di masa mendatang.

Pihak penyedia indeks tersebut menambahkan bahwa akan mengonfirmasi perlakuan terhadap sekuritas Indonesia menjelang peninjauan indeks pada Juni 2026 mendatang.

“FTSE Russell akan terus memantau kemajuan reformasi pasar di Indonesia dan berinteraksi dengan para pelaku pasar guna mengevaluasi transparansi serta kepastian hukum dalam perdagangan saham,” sambungnya.

Situasi ini menjadi alarm bagi pasar modal dalam negeri, mengingat kepercayaan investor di Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, tengah terguncang akibat isu kurangnya transparansi seputar kepemilikan saham.

Baca Juga : Target MSCI Tercapai, OJK dan SRO Selesaikan 4 Agenda Reformasi Pasar Modal

Peringatan dari FTSE Russell ini sejalan dengan langkah penyedia indeks saingan, MSCI, yang pada akhir Januari lalu juga memperingatkan bahwa Indonesia berisiko mengalami penurunan peringkat.

Di saat yang sama, FTSE Russell juga tetap mempertahankan Mesir dalam daftar pantauan untuk kemungkinan penurunan peringkat, sementara Nigeria resmi diklasifikasi kembali sebagai pasar perbatasan. Perkembangan ini memaksa otoritas pasar modal di kawasan untuk segera melakukan pembenahan regulasi demi menjaga daya saing aliran modal asing di pasar ekuitas mereka.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini