EBuzz – Bursa Efek Indonesia memastikan bahwa akan memfokuskan agenda kerja pada revisi aturan papan pemantauan khusus yang dijadwalkan mulai berjalan pada kuartal II-2026.
Menurut Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut atas penyelesaian seluruh proposal terkait indeks MSCI, di mana bursa kini membuka ruang komunikasi intensif untuk melakukan klarifikasi teknis sebelum memasuki fase evaluasi kebijakan domestik.

“Penyesuaian ini merupakan respon atas dinamika pasar terkini serta pemenuhan janji kepada publik untuk terus melakukan tinjauan berkala terhadap instrumen perlindungan investor yang telah diimplementasikan sebelumnya,” ucap Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (27/3/2026).
Jeffrey menambahkan, secara fundamental, pembentukan papan pemantauan khusus pada awalnya dirancang sebagai instrumen untuk melindungi investor dari potensi manipulasi harga pada saham-saham dengan likuiditas rendah atau fundamental yang kurang optimal.
“Dengan adanya sistem disclosure yang lebih ketat, pembatasan dalam papan pemantauan khusus dapat disesuaikan kembali, sehingga lebih banyak emiten yang akan diarahkan kembali ke mekanisme perdagangan berkesinambungan atau continuous auction,” imbuhnya.
Evaluasi Papan Pemantauan Khusus

Lebih lanjut dirinya menegaskan, hingga saat ini, rincian teknis mengenai poin-poin perubahan pada aturan Papan Pemantauan Khusus belum dapat dipublikasikan secara mendetail kepada publik.
Kendati demikian, arah kebijakan bursa dipastikan akan lebih inklusif terhadap efisiensi perdagangan dengan memanfaatkan keterbukaan informasi sebagai garda depan perlindungan nasabah.
“Implementasi penuh dari revisi ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas pasar modal Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar yang mengharapkan kembalinya mekanisme perdagangan normal pada saham-saham yang sebelumnya masuk dalam radar pengawasan khusus,” tegas Jeffrey.
Otoritas bursa menegaskan bahwa meskipun relaksasi pada papan pemantauan khusus sedang disiapkan, pengawasan terhadap stabilitas pasar tetap menjadi prioritas utama guna memitigasi dampak volatilitas ekstrim yang berasal dari sentimen global.

