EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp78,68 miliar. Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas berbagai temuan kasus manipulasi pasar serta pelanggaran regulasi yang melibatkan puluhan pihak, baik perorangan maupun korporasi, sepanjang periode pemeriksaan terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa, otoritas mengungkapkan bahwa pembersihan ini bertujuan untuk menjaga integritas pasar serta melindungi investor di tengah kondisi pasar modal Indonesia yang sedang bergerak dinamis akibat pengaruh eskalasi konflik di Timur Tengah dan lonjakan harga komoditas energi global.

Menurutnya, untuk kasus manipulasi pasar, pihaknya telah menetapkan sanksi administratif kepada enam pihak perorangan dengan nilai denda mencapai Rp15,9 miliar.
“Selain denda materiil, OJK juga memberikan satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan lainnya yang terbukti terlibat dalam aktivitas yang mendistorsi mekanisme pasar,” jelas Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang digelar secara daring, Senin (6/4/2026).
Sementara itu, di luar klaster manipulasi, otoritas juga mengenakan sanksi atas hasil pemeriksaan berbagai kasus pelanggaran pasar modal lainnya dengan total nilai Rp62,78 miliar yang dijatuhkan secara kolektif kepada 68 pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beri Sanksi Tegas

Dalam penjelasannya, Hasan mengungkapkan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak hanya terbatas pada denda uang, melainkan juga mencakup pembatasan hingga penghapusan hak operasional pelaku pasar.
“Terdapat satu sanksi administratif berupa pencabutan izin, empat sanksi administratif berupa pembekuan izin, serta tujuh sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diberikan kepada pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa OJK telah menegakkan delapan perintah tertulis sebagai bagian dari prosedur penanganan kasus di pasar modal guna memastikan kepatuhan terhadap hukum tetap terjaga secara ketat dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di masa mendatang.
“Upaya masif ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat penegakan aturan (law enforcement) guna meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia,” imbuh Hasan.
Baca Juga : Bos OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan RI Masih Kuat di Tengah Badai Geopolitik
Hasan menekankan bahwa, langkah-langkah strategis ini sangat krusial dilakukan, mengingat stabilitas pasar modal saat ini menghadapi tantangan eksternal yang cukup berat dari volatilitas global.

“Otoritas secara konsisten memantau setiap aktivitas transaksi dan laporan keuangan emiten untuk mendeteksi potensi kecurangan sedini mungkin,” tutupnya.
Dengan penegakan hukum yang tegas, OJK berharap pasar modal Indonesia tetap kompetitif dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan di tengah ketidakpastian ekonomi dunia yang masih membayangi.

