EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) setelah terjadi peningkatan harga saham yang dinilai berada di luar kebiasaan.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan PH, menjelaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pasar modal.
“Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ujar Endra dalam keterbukaan informasi Bursa, Rabu (22/7/2026). (23/7).
Pola Transaksi MPRO

Endra menyampaikan, saat ini Bursa tengah mencermati perkembangan pola transaksi saham MPRO sehubungan dengan terjadinya pergerakan harga yang tidak wajar. Maka dari itu, otoritas pasar modal tengah meminta investor untuk memperhatikan jawaban perseroan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan BEI.
Selain itu, investor juga diimbau untuk mencermati kinerja perusahaan sebagaimana tercantum dalam setiap keterbukaan informasi serta mengkaji kembali rencana aksi korporasi yang belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Bursa juga menyarankan investor untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan investasi,” katanya.
Baca Juga : BEI Awasi Pergerakan Saham ASPR, RONY, FITT, dan ASPI Usai Terindikasi UMA
BEI menegaskan bahwa pemantauan terhadap saham MPRO dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan perdagangan guna menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi perdagangan efek di Bursa.

