EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara gamblang menyebutkan dengan hadirnya Undang – Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi game changer bagi industri pasar modal syariah Indonesia. Sebab, dengan adanya UU baru tersebut banyak Peraturan OJK (POJK) yang harus diubah.
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh menjelaskan bahwa, gara – gara UU P2SK ini merubah konsep teori di Indonesia. Pasalnya menurut Irwan terdapat dua hal yang berubah drastis pasca kehadiran UU P2SK.
Hal yang pertama yakni, di UU P2SK sudah secara terbuka disebutkan jika salah satu fungsi OJK adalah mengatur pasar modal syariah. Di mana sebelumnya dalam UU Pasar Modal tahun 1995, tidak disebutkan terkait dengan fungsi OJK untuk mengatur pasar modal syariah.
“Kedua, definisi efek di mana ini sangat signifikan banget kalau diperhatikan. Secara jelas, UU P2SK dibagi efek itu clear pembagiannya ada surat berharga, ada yang namanya fund, kemudian derivatif. Dengan pembagian yang jelas itu mau tidak mau, POJK harus disusun ulang,” kata Irwan dalam Edukasi Wartawan di BEI, Jumat (29/11/2024). (2/11).
Lebih lanjut Irwan menambahkan, hal lainnya yang berubah ketika UU P2SK disahkan oleh DPR menjadi Undang – Undang yakni efek dari suatu instrumen investasi. Ia mencontohkan, dalam UU Pasar Modal sebelumnya reksa dana bukan merupakan suatu efek. Tapi, kini yang masuk yakni kontrak investasi. Hal inilah yang membuat OJK harus bisa menyesuaikan POJK yang baru.
“Yang efek bukan reksa dana, jadi reksa dana itu bukan kontrak investasinya yang efek tapi unitnya jadi di UU Pasar Modal 95 yang termasuk efek unit penyertaannya sedangkan di UU P2SK kontrak investasi,” tuturnya.
Sementara itu, Irwan juga melihat ada tiga tantangan dan peluang dalam pengembangan pasar modal syariah di Indonesia. Ketiga tantangannya yakni Literasi, Teknologi, dan Ekosistem. Sedangkan peluang pengembangan pasar modal syariah di dalam negeri yaitu demografi penduduk, teknologi informasi dan dukungan pemerintah.
“Tantangannya ada tiga tantangan, literasi, teknologi, ekosistem. Literasi teman – teman tahu sendirilah, berkali – kali OJK mengadakan kegiatan literasi jeblok terus tingkat literasinya syariah itu. Jadi, ini tantangan yang pertama dari luas jaringannya terbatas,” ucap Irwan.
Menurut Irwan, meskipun dukungan dari pemerintah belum optimal untuk pengembangan pasar modal syariah. Namun, ia mengapreasiasi dukungan yang telah diberikan salah satunya penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait liquidity provider untuk efek.
“Nah, kami menyingkat menjadi tiga hal ini. Pasar modal service itu adalah pasar retail berbasis digital yang didukung oleh pemerintah. Jadi key nya ada tiga poin ini. Government, retail, digital. Makanya fokus BEI ke sana,” tutupnya.