EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, menyusul perubahan hari libur nasional dan cuti bersama oleh pemerintah.
Penetapan ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyampaikan bahwa keputusan ini juga merevisi Pengumuman Bursa Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tertanggal 16 Oktober 2024 mengenai Kalender Libur Bursa Tahun 2025.
“Dengan adanya keputusan bersama dari tiga kementerian, kami menyesuaikan kalender libur bursa dan menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa,” ujar Iman dalam keterangan resminya. (8/8).
Lebih lanjut, Iman menambahkan bahwa perubahan kalender libur bursa ini dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan pada kegiatan kliring di kalender operasional Bank Indonesia dan/atau adanya pengumuman resmi dari pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
“BEI mengimbau seluruh pelaku pasar dan pemangku kepentingan untuk mencermati perubahan ini dan melakukan penyesuaian terhadap jadwal operasional masing-masing,” tutupnya.