EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX) mulai Rabu, 4 Februari 2026. Pembukaan kembali ini dilakukan setelah MYTX dinyatakan telah memenuhi kewajiban porsi saham publik (free float) sesuai ketentuan bursa.
Mengacu pada Pengumuman BEI Nomor Peng-UPT-00001/BEI.PLP/02-2026, saham MYTX yang tercatat di Papan Pemantauan Khusus kini dapat kembali diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai melalui mekanisme Periodic Call Auction.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri periode suspensi panjang yang dialami MYTX sejak awal 2025. Sebelumnya, BEI menjatuhkan sanksi penghentian perdagangan secara bertahap karena perseroan belum memenuhi batas minimum free float.
Baca juga: OJK Targetkan Free Float 15% Rampung dalam 3 Tahun, Ini Tahapannya
Tercatat, terdapat lima kali pengumuman suspensi yang dikeluarkan bursa, mulai dari laporan per 31 Desember 2024 hingga 31 Desember 2025.
Titik balik terjadi setelah manajemen MYTX mengajukan surat permohonan pembukaan suspensi bernomor S-011/API/CORP-LGL/II/2026 pada 3 Februari 2026. Dalam surat tersebut, perseroan menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan free float yang sebelumnya menjadi dasar pengenaan sanksi.
“Telah dipenuhinya seluruh kewajiban MYTX yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek, dan tidak terdapat kondisi lain yang menjadi penyebab suspensi,” tulis pernyataan BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar pada Rabu (4/2/2026).
Meski perdagangan saham MYTX telah dibuka kembali, Teuku tetap mengimbau investor dan pemangku kepentingan untuk mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan, sebagai dasar pengambilan keputusan investasi yang lebih bijak dan terukur.

