EBuzz – Ke lima oknum karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) diduga terbukti melanggar etika dikarenakan telah menerima imbalan atau gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di Bursa. Atas kejadian ini, manajemen BEI langsung memberhentikan secara tidak hormat ke lima karyawan tersebut.
Berdasarkan surat yang didapat, ke lima oknum karyawan BEI tersebut masuk ke dalam Divisi Penilaian Perusahaan di mana divisi tersebut yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Disebutkan dalam surat tersebut, oknum karyawan yang dimaksud membantu proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di Bursa.
Praktek yang dijalankan oleh ke lima oknum karyawan ini dikabarkan, telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat. Adapun, imbalan yang diterima oleh ke lima karyawan tersebut berkisar ratusan juta sampai miliaran rupiah per emitennya.
Bahkan, melalui praktek terorganisiri ini ke lima oknum karyawan tersebut disebut – sebut telah membentuk suatu perusahaan jasa penasehat yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sebesar Rp 20 miliar.
Mendengar hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan bahwa berdasarkan pelanggaran tersebut BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku.
“BEI berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016,” katanya. (30/8).
Sementara itu, proses penerimaan emiten untuk dapat bursa disinyalir juga melibatkan oknum karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO, yang selanjutnya mencatatkan sahamnya di Bursa.