Bantah Mangkrak, Meikarta Klaim Serah Terima sudah Capai 60 Persen Unit Apartemen

EBuzz – PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang proyek Meikarta terus menunjukkan progres dalam penyelesaian pembangunan dan serah terima unit apartemen kepada konsumen sejak tahun 2020. Hingga Maret 2025, lebih dari 60% unit apartemen di Meikarta telah selesai dibangun, dengan progres pembangunan keseluruhan proyek mencapai lebih dari 75%.

Corporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Peter Adrian menjelaskan bahwa, MSU berkomitmen untuk menuntaskan seluruh kewajiban pembangunan dan serah terima unit kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam putusan homologasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Unit-unit apartemen yang telah rampung pembangunannya secara bertahap telah diserahterimakan kepada para pembeli. Saat ini, jumlah unit yang telah diserahterimakan telah melebihi 60% dari total unit yang dipasarkan,” tulis Peter dalam keterbukaan informasi, Senin (21/4/2025). (22/4).

Menurut Peter, MSU saat ini masih dalam tahap penyelesaian pembangunan unit-unit lainnya dan tetap berpegang teguh pada komitmen untuk melaksanakan serah terima kepada konsumen sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam putusan homologasi.

“Unit yang masih akan terus diserahterimakan secara bertahap sesuai dengan putusan homologasi diperkirakan mencapai sekitar 7.000 unit apartemen. Proses serah terima ini akan dilakukan secara bertahap hingga Juli 2027, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam putusan homologasi,” pungkasnya.

Peter Adrian juga menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi pada proyek Meikarta tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional PT Lippo Cikarang Tbk secara langsung.

“Hal ini dikarenakan entitas pengembang Proyek Meikarta, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), merupakan entitas anak dan bukan merupakan Perseroan secara langsung,” tegas Peter.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (MenPKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara berencana memanggil pemilik Lippo Group James Riady dan putranya, John Riady, terkait kasus mangkraknya pembangunan apartemen Meikarta. Pemanggilan dijadwalkan pada Rabu (23/4/2025).

Ara mengungkapkan bahwa dirinya akan mempertemukan kedua tokoh penting Lippo Group tersebut dengan para korban atau pembeli unit apartemen Meikarta yang belum menerima haknya. Pertemuan penting ini akan diselenggarakan di Kantor Kementerian PKP.

“Saya Rabu (23/4) undang James Riyadi sama anaknya John Riyadi untuk membereskan Mekarta di sini,” kata Menteri Ara kepada awak media di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Kementerian PKP juga telah melakukan proses validasi data konsumen Meikarta pada Kamis (10/4/2025). Dalam proses pendataan tersebut, tercatat sekitar 30 orang konsumen dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar yang telah menyampaikan keluhan dan data diri mereka.

Proyek pembangunan perumahan Meikarta telah menjadi sorotan publik sejak tahun 2016, terutama karena kampanye promosi yang sangat masif melalui berbagai kanal iklan, termasuk media massa.

Selain permasalahan dengan konsumen, proyek properti dari Lippo Group ini juga sempat tersandung sejumlah masalah hukum. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan pernah meminta pihak Meikarta untuk menghentikan sementara proyek pembangunan karena dinilai tidak sesuai dengan izin yang diajukan. Meikarta mengklaim memiliki lahan seluas 350 hektare, padahal rekomendasi izin yang diberikan hanya seluas 84,6 hektare.

Pada tahun 2018, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan pengembang proyek Meikarta, juga digugat pailit oleh PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Gugatan atas anak usaha Lippo Group ini tercatat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Lebih lanjut, proyek Meikarta juga sempat terseret dalam kasus dugaan suap terkait perizinan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Oktober 2018 dan meringkus 10 orang. Para pejabat Kabupaten Bekasi diduga menerima suap senilai Rp7 miliar sebagai bagian dari commitment fee fase pertama sebesar Rp13 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga menangkap Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini