Bank Nobu Siapkan Buyback Saham hingga Rp50 Miliar untuk Jaga Stabilitas Harga

EBuzz – PT Bank Nationalnobu Tbk mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas harga saham perseroan di tengah kondisi pasar yang masih berfluktuasi.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan pada Senin (9/3/2026), Bank Nobu mengalokasikan dana maksimal Rp50 miliar untuk pelaksanaan aksi korporasi tersebut. Nilai tersebut sudah termasuk biaya transaksi seperti jasa perantara pedagang efek dan biaya lainnya.

Periode Buyback Tiga Bulan

Manajemen Bank Nobu menyampaikan bahwa buyback akan dilaksanakan selama tiga bulan, yaitu mulai 9 Maret 2026 hingga 8 Juni 2026.

Dalam pelaksanaannya, jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor, dengan tetap menjaga kepemilikan saham publik (free float) minimal 7,5% sesuai ketentuan yang berlaku di pasar modal.

Manajemen menyatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk memperkuat kepercayaan investor sekaligus menjaga stabilitas perdagangan saham perusahaan.

“Pembelian kembali saham dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas perdagangan saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor,” tulis manajemen Bank Nobu dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (10/3/2026).

Baca juga: RUPSLB KUAS Angkat Tumpak H. Panggabean sebagai Komisaris Independen

Perseroan memastikan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak akan memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan, permodalan, maupun likuiditas perusahaan.

Hal tersebut didukung oleh arus kas internal yang dinilai cukup kuat untuk menjalankan operasional perbankan sekaligus mendukung aksi korporasi tersebut.

Berdasarkan proforma laporan keuangan per Desember 2025, laba bersih per saham diperkirakan sedikit meningkat dari Rp64,58 menjadi Rp64,65 setelah buyback dilakukan.

Dana untuk aksi ini berasal dari kas internal perusahaan, bukan dari pinjaman. Saham yang dibeli kembali nantinya akan dicatat sebagai saham tresuri (treasury stock) yang akan mengurangi ekuitas perseroan.

Selama periode buyback berlangsung, pihak internal perusahaan seperti komisaris, direksi, pegawai, serta pemegang saham utama tidak diperkenankan melakukan transaksi atas saham perseroan.

Larangan ini juga berlaku bagi pihak yang memiliki akses terhadap informasi orang dalam, sebagai langkah menjaga transparansi dan integritas transaksi di pasar modal.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini