Antam (ANTM) Suntik Modal Rp2,63 Triliun ke Anak Usaha untuk Proyek Hilirisasi Nikel

EBuzz-PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam secara resmi menyuntikkan setoran modal pemegang saham senilai US$159.642.000,00 atau setara dengan Rp2,636 triliun ke anak perusahaannya, PT Feni Haltim (PT FHT). Transaksi afiliasi ini dilakukan pada 30 September 2025 dan bertujuan untuk menunjang pembangunan pabrik peleburan nikel (Rotary Kiln Electric Furnace/RKEF) dan Kawasan Industri di Buli, Maluku Utara.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Perseroan dalam mendukung program hilirisasi nikel yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, sekaligus untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham ANTAM sebesar 40% di PT FHT.

Detail Transaksi dan Status Kepemilikan setelah transaksi ini akan mengikat, bahwa transaksi setoran modal ini dilakukan menyusul adanya surat pengajuan dari PT FHT dan telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) ANTAM tahun 2025.

Sebagai informasi, sebelum dan sesudah transaksi ini, struktur kepemilikan saham di PT FHT tetap sama, yaitu ANTAM 40% dan HongKong CBL Ltd (HKCBL) 60%.

Setelah setoran modal ini, nilai nominal saham ANTAM di PT FHT melonjak menjadi Rp3.127.609.554.000 dari sebelumnya Rp491.600.850.000.

ANTAM menyebutkan bahwa transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai POJK No. 42/POJK.04/2020 dan merupakan informasi atau fakta material sesuai POJK No. 31/POJK.04/2015, namun bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/POJK.04/2020.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko ANTAM, Arianto Sabtonugroho Rudjito, yang menandatangani laporan ini, menyampaikan bahwa transaksi ini adalah bentuk dukungan pendanaan untuk proyek strategis.

Dampak positif yang diharapkan dari transaksi ini adalah kontribusi terhadap Laba Perseroan di masa depan. Kontribusi tersebut akan terealisasi saat pabrik RKEF dan Kawasan Industri di Buli, Maluku Utara, mulai beroperasi penuh.

PT Feni Haltim sendiri bergerak dalam bidang pengelolaan kawasan industri, pembuatan logam dasar bukan besi, dan pelayanan kepelabuhan laut.

Laporan Transaksi Afiliasi ini disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini