EBuzz – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Hadir secara langsung dalam rapat terbatas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo di Kantor Presiden Jakarta. (17/6).
Prasetyo menjelaskan bahwa rapat terbatas tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring, bertujuan untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika status keempat pulau yang berada di perbatasan Sumatera Utara dan Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kemensetneg telah memfasilitasi audiensi antara dua kepala daerah terkait status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Polemik mengenai status keempat pulau ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.