EBuzz – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan aksi penyitaan serentak terhadap penunggak pajak di wilayahnya pada Rabu (30/7/2025).
Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi pencairan piutang pajak dan peningkatan penerimaan negara menjelang akhir tahun fiskal. Selain itu, aksi penyitaan melibatkan 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng, dengan menyasar 24 penanggung pajak yang memiliki total tunggakan mencapai Rp34,43 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyatakan bahwa sebanyak 34 aset berhasil disita dalam kegiatan ini, yang mencakup barang bergerak maupun tidak bergerak. Nilai estimasi total penyitaan tersebut mencapai Rp2,83 miliar. Jenis aset yang diamankan di antaranya rekening tabungan dan giro, kendaraan bermotor, serta tanah dan/atau bangunan.
Menurutnya, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh otoritas pajak ini adalah langkah terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif dilakukan.
“Sebelum penyitaan, kami telah mengirimkan imbauan, surat teguran, hingga surat paksa. Penyitaan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang kami lakukan demi mendorong penyelesaian tunggakan dan menjaga stabilitas penerimaan negara,” ujarnya. (7/8).
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pihaknya juga menegaskan bahwa penegakan hukum melalui penyitaan tidak hanya dimaksudkan untuk menyelesaikan tunggakan yang ada, namun juga menciptakan efek jera serta membangun budaya kepatuhan sukarela di kalangan wajib pajak.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi pengingat bahwa negara memiliki hak untuk menindak tegas ketidakpatuhan, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu,” tambah Syamsinar.
Secara geografis, wilayah Kalimantan Selatan menjadi lokasi penyitaan terbesar dengan 22 aset disita dan nilai taksiran sebesar Rp1,88 miliar. Sementara itu, di wilayah Kalimantan Tengah, disita 12 aset dengan total nilai mencapai Rp951,45 juta.