Diterpa 3 Gugatan PKPU Sekaligus, Begini Klarifikasi WIKA Gedung (WEGE)

EBuzz – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) tengah menghadapi pendaftaran tiga perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tiga gugatan PKPU tersebut masing-masing diajukan oleh PT Celestia Sinergi Indonesia, PT Mitra Buana Koorporindo, dan PT Persada Nusantara Steel, dengan nomor perkara berturut-turut: 205/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, 206/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan 207/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko WEGE, Hartanto Karti Raharjo, menyatakan bahwa hingga saat ini pihak perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Setelah menerima relaas, WIKA akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai,” tegas Hartanto, Senin (28/7/2025).

Hartanto juga menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada dampak langsung dari gugatan tersebut terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Meski begitu, manajemen menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila pemberitahuan resmi telah diterima.

“Belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” ujarnya.

Sebagai informasi, perkara PKPU merupakan mekanisme hukum yang diajukan oleh kreditor untuk meminta restrukturisasi atau penjadwalan kembali utang debitur, biasanya sebelum memasuki proses kepailitan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini