OJK Akan Tertibkan Influencer Keuangan, Ini Tujuannya

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengawasi aktivitas para influencer keuangan yang marak memberikan rekomendasi investasi di media sosial. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan investor di sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa inisiatif ini berangkat dari mandat OJK untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat informasi keuangan yang menyesatkan.

“Langkah ini bukan hanya karena ada kejadian, tapi juga bagian dari komitmen membangun sistem keuangan yang lebih terpercaya dan transparan,” kata Mahendra saat ditemui usai acara diskusi keuangan di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

OJK : Pengawasan Influencer Keuangan akan Difokuskan pada Aspek Transparansi

Menurut Mahendra, pengawasan terhadap influencer keuangan akan difokuskan pada aspek kompetensi, transparansi, dan potensi konflik kepentingan. Artinya, setiap orang yang menyampaikan opini keuangan kepada publik harus jelas latar belakangnya, apakah sebagai profesional berlisensi atau sekadar opini pribadi tanpa tanggung jawab hukum.

“Orang tidak bisa sembarangan memberi pandangan tanpa pemahaman yang cukup, atau tanpa menyampaikan apakah mereka mewakili entitas tertentu. Ini soal transparansi,” tegasnya.

Terkait jumlah influencer keuangan yang telah memicu kerugian masyarakat, Mahendra tidak menyebutkan angka pasti. Namun, ia membenarkan bahwa telah terjadi beberapa kasus yang menimbulkan korban akibat rekomendasi yang tidak bertanggung jawab.

“Kami melihat ini sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh. Tujuannya bukan untuk membatasi, tapi justru memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan kita,” ujar mantan Wakil Menteri Luar Negeri.

Lebih lanjut, Mahendra menyebutkan bahwa detail teknis penerapan aturan ini masih akan difinalisasi, dan proses penyusunannya melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Biro Hukum OJK.

“Teknis implementasinya bisa ditanyakan lebih lanjut ke pihak terkait, tapi pada prinsipnya kami siap mengaturnya agar lebih tertib,” pungkasnya.

Upaya ini juga menjadi bagian dari visi OJK dalam mendorong literasi keuangan yang sehat dan bertanggung jawab, di tengah era digital yang memungkinkan siapa pun menyebarkan informasi finansial secara luas dan cepat.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini