EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perubahan status PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, termasuk proses delisting. Hal ini menyusul putusan pailit yang dijatuhkan kepada perusahaan tekstil tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa BEI saat ini masih menunggu dokumen hukum resmi atas putusan final pailit dari Sritex. Ia juga memastikan, untuk proses perubahan status Sritex berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melindungi kepentingan investor.
“Dalam hal, SRIL resmi dinyatakan pailit, Bursa akan menyampaikan laporan kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024,” ujar Nyoman di Jakarta, Selasa (5/3).
Dalam upaya perlindungan investor, Nyoman menjelaskan bahwa Pasal 18 POJK 45 tahun 2024 mengatur prosedur perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
Prosedur ini wajib disertai dengan beberapa hal, antara lain mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembelian kembali (buyback) seluruh saham yang dimiliki pemegang saham publik hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK.
“Terkait prosedur dan jangka waktu pelaksanaan RUPS tersebut ditetapkan oleh OJK,” katanya
Sementara itu, pembelian kembali saham (buyback saham) harus diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham.
“Jangka waktu ini dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama enam bulan untuk memenuhi kondisi yang ditetapkan OJK,” tegas Nyoman.