EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui apakah nilai jaminan awal untuk transaksi short selling yang semula sebesar Rp 250 juta menjadi Rp 50 juta termasuk pelonggaran. Hal ini berdasarkan perubahan POJK Nomor 6 Tahun 2024 terkait Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi belum mengetahui hal tersebut merupakan salah satu yang diperlonngar dalam aturan short selling. Menurutnya, ia akan menindak lanjuti mengenai hal tersebut.
“Emang ada pelonggaran ya, aku gak tahu tuh. Apakah itu pelonggaran atau memang short selling perlu lah”, ujar Inarno saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta. (1/7).
Inarno menambahkan, penerapan transaksi short selling sangat diperlukan untuk pasar modal.
“Saya rasa Short Selling perlu lah, tapi itu tidak naked”, tambahnya.
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyebut kebijakan short selling dapat meningkatkan transaksi saham. Hal tersebut berkaca dari beberapa negara lainnya seperti Malaysia, Thailand, Hongkong dan Singapura.
Bahkan, ia melihat turnover saham dengan adanya kebijakan tersebut bisa meningkat sekitar 2% hingga 17%.
“Untuk di Pasar Modal Indonesia sendiri, karena ini sesuatu yang baru akan diperkenalkan, maka untuk tahap awal kami menargetkan untuk turnover Transaksi Short Selling disekitar 2%-3% dari daily turnover yang ada saat ini”, ungkap Irvan dalam keterangan tertulisnya.
Irvan mencatat, saat ini ada sekitar 10 hingga 12 Anggota Bursa (AB) yang sedang proses persiapan untuk menjadi AB short selling. Namun sayangnya, ia tidak bisa menjelaskan secara detail terkait AB yang tengah mengajukan perizinan tersebut.
“Jenis AB bervariasi ada lokal, regional broker, bumn”, pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, untuk Anggota Bursa yang bisa mendapatkan lisensi tranasksi Short Selling adalah Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK 6 tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Short Selling oleh Perusahaan Efek dan Peraturan Bursa nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.