Jakarta, EBuzz – Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) di seluruh pasar sejak Sesi 1 Perdagangan pada 27 Mei 2024. Keputusan tersebut diambil setelah, perseroan dikenakan Notasi Khusus selama lebih dari 1 tahun berturut – turut sejak 23 Mei 2023 silam.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M Panjaitan mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00351/BEI/11-2023 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Pengumuman Bursa nomor Peng-00122/BEI.POP/05-2023 pada tanggal 22 Mei 2023 perihal Daftar Efek
Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Maka, perseroan saat ini masih dalam penghentian sementara perdagangan efek di pasar regular dan pasar tunai.
“Sehingga Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian
sementara perdagangan efek kepada PT HK Metals Utama Tbk di Seluruh Pasar sejak Sesi I Perdagangan hari Senin, 27 Mei 2024”, ujarnya dalam Keterbukaan Informasi BEI. (27/5).
Selanjutnya, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat.