PPMU Dorong Sertifikasi Kompetensi Praktisi Kecantikan

EBuzz – Penguatan sertifikasi kompetensi didorong menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme industri kecantikan nasional, termasuk bidang permanent makeup. Sertifikasi dinilai diperlukan untuk memastikan standar kualitas layanan sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja.

Industri kecantikan saat ini menjadi salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja dan mendorong pengembangan usaha, khususnya bagi perempuan dan pelaku usaha mikro. Seiring perkembangan industri, kebutuhan terhadap tenaga kerja dengan kompetensi yang terukur dan terstandar turut meningkat.

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia sekaligus pengurus PPMU Indonesia, Ali Tatto Sulam, mengatakan masih terdapat praktisi yang memiliki keterampilan, tetapi belum memiliki pengakuan resmi berupa sertifikat kompetensi.

“Banyak praktisi yang memiliki bakat namun belum memiliki bukti pengakuan kompetensi resmi, sehingga menyulitkan mereka untuk mengembangkan karier baik di dalam negeri maupun pasar global,” ujar Ali dalam acara peluncuran organisasi dan pelantikan pengurus provinsi di Jakarta, Minggu (23/8/2026). (24/8).

Menurut Ali, salah satu tantangan industri kecantikan adalah beragamnya kualitas layanan di tengah jumlah pelaku usaha yang terus berkembang.

“Industri kecantikan adalah sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, terutama kaum perempuan dan pelaku usaha mikro. Namun, kualitas layanan masih sangat beragam,” katanya.

Sertifikasi Praktisi Kecantikan

Untuk meningkatkan standar kompetensi, PPMU Indonesia menjalin kerja sama dengan sejumlah LSP yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan sertifikasi profesi.

Melalui kerja sama tersebut, para praktisi dapat mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari mengatakan, sertifikasi kompetensi tidak hanya menjadi dokumen pengakuan kemampuan, tetapi juga berkaitan dengan jaminan keahlian bagi konsumen dan perlindungan hak pekerja.

“Kami siap memfasilitasi agar standar yang disusun persatuan make up dapat diakui secara nasional,” ujar Syamsi.

Dukungan terhadap penerapan sertifikasi kompetensi juga disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Pemerintah mendorong penerapan sertifikasi pada sektor jasa kreatif, termasuk industri kecantikan.

Menurut Afriansyah, keterampilan make up merupakan profesi yang membutuhkan standar kompetensi yang jelas.

“Melalui dukungan kebijakan dan pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi, kami ingin memastikan tenaga kerja di industri kecantikan Indonesia semakin profesional, terlindungi, dan mampu bersaing,” ujar Afriansyah.

Baca Juga : BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO

PPMU Indonesia menargetkan ribuan praktisi dari berbagai daerah dapat mengikuti uji kompetensi dalam satu tahun ke depan. Standar kompetensi yang digunakan juga akan diperbarui secara berkala agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan tren dan teknologi di industri kecantikan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini