EBuzz – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (13/8/2026). Otoritas kepabeanan mengamankan puluhan keping emas dengan nilai ekonomis mencapai puluhan miliar rupiah.
Puluhan Keping Emas Diamankan dalam Dua Bentuk
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan pihaknya mengamankan 48 keping emas dengan total berat 23,78 kilogram. Barang bukti terdiri atas 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat seberat 17,43 kilogram senilai sekitar Rp 46 miliar, dan 7 keping emas berbentuk batangan seberat 6,35 kilogram dengan nilai keekonomisan Rp 17 miliar. Ia menyampaikan rincian ini dalam konferensi pers pada Kamis (13/8/2026).
Modus Penyelundupan Berbeda untuk Tiap Bentuk Emas
Djaka menjelaskan pelaku menerapkan modus berbeda sesuai bentuk emas yang diselundupkan. Untuk emas berbentuk silinder, pelaku menyembunyikan barang bukti di dalam tas celana yang dimodifikasi serta pada bagian tubuh tertentu guna menghindari deteksi petugas.
Sementara itu, pelaku menjalankan modus berbeda untuk emas berbentuk batangan. Petugas mencurigai staf ground handling membawa emas dalam bentuk hand carry di loading dock Terminal 3 kedatangan internasional. Petugas kemudian mengikuti staf tersebut hingga mendapati proses serah terima barang dengan penumpang bertujuan Dubai.
Tujuh WNA China Diamankan, Barang Bukti Diuji Laboratorium
Petugas Bea Cukai mengamankan tujuh warga negara China yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan ini untuk pendalaman lebih lanjut. Otoritas kepabeanan akan menjalankan penelitian kepabeanan dan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti emas yang telah disita.
Baca Juga GOTO Tersingkir dari Indeks MSCI
Djaka menegaskan Bea Cukai, khususnya di lingkungan bandara, akan terus menggandeng pemangku kepentingan terkait untuk melindungi masyarakat Indonesia. Ia menambahkan langkah ini juga bertujuan menjaga sumber daya alam nasional dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

